Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Dirjen Bimas Islam bertempat di Operation Room Lantai 3 Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta, pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 M / 3 Jumadal Akhirah 1433 H, yang dihadiri oleh ulama, pakar, perwakilan pemerintah (Kementerian Agama) dan perwakilan ormas keagamaan menghasilkan rumusan sebagai berikut :
- Ada kesadaran bahwa keseragaman takwim Islam Indonesia (untuk penentuan awal bulan Qamariyah selain awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah) adalah sebuah kebutuhan bersama yang perwujudannya membutuhkan proses untuk mendekatkan pandangan dan metode yang bisa disepakati bersama.
- Untuk menuju kesatuan penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dibutuhkan 3 prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1) pemberian dan pengakuan otoritas kepada lembaga tertentu (MUI sejauh ini memberikan otoritas tersebut kepada Kementerian Agama RI); 2) adanya kriteria yang disepakati; dan 3) adanya wilayah pemberlakuan hukum;
- Sejauh ini belum ada kesepakatan butir kedua, yaitu mengenai kriteria awal bulan qomariyah. Untuk menuju ke sana, pihak-pihak yang hadir dalam forum setuju untuk membentuk tim kecil perumus kriteria yang terdiri dari perwakilan ahli hisab rukyat ormas dan instansi terkait, dengan difasilitasi oleh Kementerian Agama dan supervisi pimpinan ormas.
- Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, Munas ini mengamanatkan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
- Merevitalisasi badan yang selama ini menangani hisab dan rukyat (BHR) agar lebih legitimated sehingga keputusannya mempunyai daya ikat kepada ormas yang diwakilinya.
- Melakukan tindak lanjut kajian secara intensif untuk melakukan upaya pendekatan di wilayah pandangan dan metode sehingga tercapai satu kriteria bersama dengan melibatkan pakar dan fuqoha.
- Melakukan penelitian observasi hilal secara kontinyu untuk kepentingan kriteria penetapan awal bulan qomariyah.
- Mengadakan musyawarah bersama secara intensif untuk menetapkan Takwim secara musyawarah mufakat.
- Selama kesatuan takwim itu belum tercapai, semua pihak hendaknya bisa menahan diri untuk menjaga kemaslahatan umat dengan mengedepankan toleransi.
- Kepada perwakilan-perwakilan ormas diminta dapat membawa pesan upaya penyatuan Takwim Islam Indonesia ini dalam forum pengambilan keputusan hukum tertinggi di masing-masing ormas.
- Perlu memperbanyak frekuensi dialog/silaturahmi antar pimpinan/tokoh ormas yang dapat difasilitasi Kementerian Agama.
- Perlu melakukan kaderisasi bersama antar ormas untuk mendalami kompetensi Astronomi.
- Membuat kalender Islam tunggal yang disepakati antar ormas Islam.
Jakarta, 25 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar