Selamat Berkunjung

Selamat Berkunjung !
Diharap komentarnya agar lebih bermanfaat, menambah wawasan dan hikmah

Kamis, 09 Februari 2012

Wanita Dalam Islam

WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM MODERAT
Oleh :
Dr. H.M. Idris A. Shomad, MA
Wanita adalah makhluk unik yang diciptakan Allah SWT, keunikannya nampak pada karakter dasar yang dimiliki setiap wanita, sebagaimana disinyalir Rasulullah saw bahwa wanita bak “Qowawir” (kaca) yang memiliki karakteristik seperti lembut, halus, ‘mudah pecah’ (sensitif), karenanya mesti disikapi dengan hati-hati. Beliau bersabda kepada seorang sahabat bernama Anjasyah: “wahai Anjasyah perlahan-lahanlah dalam berjalan, karena kita sedang mengiringi Al-Qawarir (wanita-wanita)” (HR. Bukhari).
Wanita juga merupakan makhluk yang menarik untuk dibicarakan dan dibahas. Kemenarikan bahasan dan pembicaraan wanita nampak pada beragamnya tema-tema bahasan wanita, dari persoalan pribadi wanita yang dapat menjadi zinah (perhiasan) sebagaimana sebaliknya bisa menjadi fitnah (bencana), sampai persoalan peran dan fungsi sosial wanita di luar rumah. Semuanya adalah bahasan yang dibicarakan dalam permasalahan wanita, sejatinya dilakukan secara cermat dan teliti, tanpa gegabah yang dapat menyebabkan kesalahan persepsi terhadap persoalan ini.
Persepsi tentang wanita yang bijak adalah persepsi yang tidak condong kepada pengekangan terhadap wanita karena sikap-sikap yang kaku terhadap teks-teks agama, sebaliknya tidak pula memberikan persepsi yang liberal yang cenderung mempersepsikan kebebasan tanpa batas dan kaidah-kaidah agama yang diangkat dan dibahas oleh para ulama Islam.
“Islam tidak memposisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang serba salah. Islam juga tidak membuat mereka merasa berdosa ketika harus terlibat dalam berbagai aktivitas sosial. Hanya saja, Islam mewarnainya dengan adab-adab syar’i sebagaimana berbagai aktivitas lain. Islam meletakkan panduan bagi wanita yang dapat menjaga diri berikut masyarakatnya. misalnya menutup aurat, larangan berduaan (berkhalwat), pemberian batas-batas ikhtilath dan hal lain yang terkait dengan keterlibatan wanita dalam aktivitas sosial” [1] .

Posisi Wanita Dalam Islam
Untuk dapat meyakini keunggulan kedudukan dan posisi wanita dalam Islam secara lebih mantap, sebaiknya kita pahami pandangan terlebih dahulu posisi wanita dalam pandangan kebudayaan-kebudayaan kuno, seperti wanita dalam pandangan perundang-undangan China, Yunani, Romawi, India dan Italia dsb.
Dalam budaya China Kuno terdapat sebuah kaidah: "tidak ada di dunia sesuatu yang paling rendah nilainya selain wanita", "wanita adalah tempat terakhir dalam jenis kelamin dan dia mesti ditempat pada pekerjaan yang paling hina" [2] .
Dalam perundang-undangan Yunani, sebagaimana ditulis Dymosten: "kami menjadikan wanita pelacur untuk bersenang-senang, menjadikan teman wanita (pacar) untuk kesehatan fisik kami, menjadikan istri-istri kami agar kami memiliki anak-anak yang legal" [3] .
Di Italia pada sebagian wilayahnya wanita dianggap seperti pembantu rumah tangga, dia hanya boleh duduk di lantai sementara suaminya duduk di atas kursi. Apabila suaminya mengendarai kuda maka sang istri mesti berjalan di bawah mengikuti sang suami meski dalam perjalanan yang jauh sekalipun" [4] .
Sedangkan India dalam materi Qanun no: 147 disebutkan bahwa wanita tidak berhak pada setiap tahapan hidupnya untuk melakukan aktifitasnya sesuai keinginannya, meskipun dalam masalah rumah tangganya" [5] .
Dalam budaya Romawi wanita tidak mendapatkan posisi terhormat, bahkan diperlakukan seperti anak-anak dan orang-orang gila, sebagaimana dikutip  Abdul Mun'im Badr dan abdul Mun'im al-Badrawi dalam bukunya Mabadi' al-Qanun ar-Rumani hal: 197-265 [6] .
Sedangkan pandangan Arab Kuno terhadap wanita dapat kita cermati dari sebuah ayat al-Qur'an dari sekian banyak ayat-ayat al-Qur'an: "dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58-59).
Sedangkan sikap Islam terhadap wanita sangat adil dan proporsional; Islam sangat menghargai kedudukan wanita sebagaimana memberikan arahan-arahan untuk dapat menjaga kehormatan dan harga wanita sebagai makhluk Allah dengan segala keunikannya.
Islam menetapkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemuliaan dan tanggungjawab secara umum[7], sebagaimana ditegaskan Nabi Muhammad saw dalam sebuah haditsnya :

النساء شقائق الرجال

“Wanita adala belahan dari pria” (HR. Ahmad dari Aisyah r.a)

Adapun terkait tugas masing-masing dalam keluarga dan masyarakat Islam menetapkan sikap proporsional bagi laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban mereka, sekaligus sebagai bukti keadilan Islam[8] , firman Allah SWT:

4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/4

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang kakruf” (QS. Al-Baqarah: 228).
Islam memandang bahwa setiap jenis laki-laki dan perempuan memiliki kelebihan masing-masing; Allah memberikan kelebihan bagi laki-laki atas perempuan dengan satu derajat, firmanNya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [البقرة:228]

“dan bagi mereka (wanita-wanita) hak sebagaimana kewajiban dengan makruf, bagi kaum lelaki atas mereka derajat, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Baqarah: 228).

Karenanya Allah SWT memberikan tugas lebih berat bagi lelaki atas kaum perempuan; kaum lelakilah yang mengemban tugas-tugas berat seperti kenabian, kepemimpinan global (al-imamah al-uzhma), tugas qodho (peradilan), megimami shalat, jihad fi sabilillah. Sebagaimana diberikan kekhususan kepada kaum pria seperti penisbatan anak kepada bapaknya (lelaki), pembagian waris dua kali lipat atas bagian wanita dan sebagainya.
وقد روى الإمام أحمد في مسنده أن أم سلمة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله، تغزُو الرجال ولا نغزو، ولنا نِصفُ الميراث!! فأنزل الله تعالى: وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ [النساء:32][9]
Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya bahwa Ummu Salamah r.a berkata: wahai Rasulullah, kaum pria berperang sedangkan kami (kaum wanita) tidak, bagi kami setengah bagian warisan kaum pria?”, kemudian turun ayat 32 surat an-Nisa’: “dan janganlah kalian berangan-angan apa yang Allah beri kelebihan kepada sebahagian kalian atas sebahagian, bagi lelaki bagian apa yang mereka lakukan dan bagi perempuan bagian sesuai apa yang dilakukan, mintalah kepada Allah dari sebagian karuniaNya”.
Imam al-Qurthubi berkata[10]:
Tidak tersembunyi bagi orang cerdas terhadap kelebihan (yang dimiliki) kaum pria atas kaum wanita, kalaulah disebut-sebut bahwa wanita diciptakan dari (sebagian) penciptaan lelaki, maka hal itu (sebenarnya) orisinil, bagi lelaki hak melarang wanita melakukan sesuatu selain atas izinnya”.
Namun demikian, kelebihan tersebut yang merupakan karunia dari Sang Pencipta alam semesta, tidak berarti pelecehan terhadap hak-hak asasi perempuan dan apalagi tidak sama sekali berarti sikap diskriminatif terhadap perempuan; tidak pula secara otomatis bahwa setiap lelaki lebih baik dari semua wanita; karena ada sebuah kaidah yang berlaku, bahwa “melebihkan atas sesuatu tidak mesti penghinaan dan merendahkannya; seperti halnya keyakinan bahwa al-Qur’an seluruhnya adalah Kalamullah, ketika ada sebuah riwayat yang shahih bahwa ayat Kursi (al-Baqarah: 225) adalah ayat yang paling baik, bukan sama sekali berarti –na’idzubillah- bahwa ayat-ayat yang tidak baik. Contoh lain pernyataan tentang kelebihan sebahagian Nabi atas sebahagian lainnya sebagaimana dijelaskan dalam ayat 66 surah al-Isra’, tidak sama sekali bermaksud pelecehan terhadap Nabi yang lain tersebut. Maha Suci Allah SWT dari prasangka buruk orang-orang munafik.
Posisi wanita dalam Islam juga dapat dilihat dari perhatiannya kepada kewajiban pendidikan wanita secara khusus. Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang mempunyai dua anak perempuan, kemudian ia berbuat baik dalam hubungan dengan keduannya kecuali keduanya akan bisa memasukannya ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: ”Barangsiapa yang mempunyai tiga anak perempuan, atau dua anak perempuan, atau dua saudara perempuan, kemudian ia berbuat baik dalam berhubungan dengan mereka dan bertakwa kepada Allah atas (hak) mereka, maka baginya surga" (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, hanya saja pada riwayat Abu Dawud Rasulullah saw bersabda, "Kemudian ia mendidik, berbuat baik, dan menikahkan mereka, maka baginya surga.").
Pendidikan wanita dalam Islam diawali dengan pendidikan dasar, yaitu akidan dan prinsip-prinsip iman, ibadah dan akhlak wanita muslimah. Demikian juga pendidikan skil dan ketrampilan bagi wanita seseuai kebutuhan zaman. Adalah Abul A'la Al Ma'arry berpesan kepada wanita seraya berkata: "Ajarilah mereka memintal dan menjahit. Biarkan mereka membaca dan menulis aksara. Doanya seorang dara dengan Al-Fatihah dan Al-Ikhlas sama dengan membaca Yunus dan Bara'ah".

Wanita Dalam al-Qur’an (Perspektif Balaghoh Qur’aniah).
Hawa adalah wanita pertama yang Allah SWT hadirkan ke muka bumi, Alloh menyebutnya di dalam al-Qur’an dengan lafal “zauj  (زوج  ) yang termaktub dalam 5 ayat pada 5 surat yang berlainan (lihat: QS. 2:35, 4:1,  7:19, 20:117, 39:6). Pada 3 surat ( QS. 2:35, 7:19, 20:117 ) disebutkan bahwa Hawa ada diantara kisah suaminya Adam a.s, sedangkan 2 surat lainnya dinyatakan Hawa dalam konteks yang berbeda.
Menilik Hawa yang tercantum dalam surat 2:35, di dalamnya terkandung suatu makna betapa besarnya keberadaan seorang wanita di hadapan seorang pria, karena Sunnatulloh pria cenderung kepada wanita yang satu sama lainnya mempunyai ketergantungan, yang dengannya dapat memunculkan sakinah (ketenangan) lahir-bathin dalam mengarungi bahtera kehidupan, manakala keduanya mampu  melaksanakan tugas sebagai suami istri yang shalih dan shalihat.
Hal ini tersirat dalam al-Qur’an dengan kalimat ( اسكن أنت وزوجك الجنة ) artinya: Tinggallah kamu dan istrimua di dalam Surga; kata ( اسكن ) ditujukan kepada Adam dan Hawa dan tidak mengulang kata ( اسكن ) dalam bentuk perintah kepada Hawa seperti misalnya ( اسكن أنت ولتسكن زوجك ) tetapi hanya menyebutkan kata kerja perintah satu kali ( اسكن أنت وزوجك ). Maka kata (اسكن) memiliki konotasi sebuah mahligai rumah tangga  yang mampu menebarkan ketenangan dan kebahagiaan hidup seorang pria, karena disampingnya wanita setia menyertainya sebagai istri.
Dengan kata lain  seorang istri akan menikmati ketenangan dan kebahagiaan hidup ketika berhasil memerankan tugas sebagai istri  bagi suaminya [11] .
Dari kata sambung “waw” mengisyaratkan adanya jalinan yang harmonis antara pria dan wanita dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Demikian rahasia al-Qur'an tidak menyebutkan nama Adam atau Hawa, tetapi cukup dengan menyebutkan status Hawa sebagai istri Adam a.s, sebagai pertanda keharmonisan dan ketenangan hidup berumah tangga. Pada ayat tersebut berlaku untuk seluruh manusia yang ingin  menjalankan roda kehidupan di dunia dengan menata kehidupan rumah tangga di bawah rengkuhan ridho Allah Swt.
Maka untuk membangun rumah tangga yang harmonis tak luput dari unsur ta’awun (saling membantu ), agar dapat melaksanakan tugas dan perannya, baik yang bersifat moral maupun material, dijelaskan oleh Allah SWT ketika  Adam dan Hawa   menghadapi  godaan   dan  rayuan  Iblis -la’natulloh ‘alihi-, satu sama lain memperkokoh untuk mampu menghadapi dan melawan tipu daya serta bisikan Iblis menghancurkan keutuhan mereka, karena pada hakekatnya Iblis tidak hanya menggoda Adam, tetapi Hawa tak luput dari sasarannya (عدو لك ولزوجك: Musuh bagimu dan bagi istrimu), sebagaimana tercantum dalam QS. 20:117. Pun diperjelas dengan kata-kata selanjutnya dalam ayat itu ( فلايخرجنكما من الجنة  : Maka ia tidak mengeluarkan kalian berdua dari Surga, dengan kata ganti ( كما ) yang berlaku untuk berdua (Adam dan Hawa).
Namun kata-kata berikutnya  (فتشقى), menggunakan kata ganti yang berlaku untuk seorang, Allah tidak mengatakan ( فتشقيان ) misalnya, yang artinya: maka kalian berdua akan sengsara. Tetapi hanya berkata ( فتشـقى ) yang artinya maka akan sengsara (Engkau hai Adam). Melihat realita yang ada, sesungguhnya dalam membangun mahligai rumah tangga keduanya memiliki tugas yang diemban masing-masing, bagi seorang suami sebagai Qowwam (pemimpin) berperan pencari nafkah, seorang pemimpin yang memiliki wibawa di mata istri dan putra-putrinya, sedangkan Istri dengan belaian lembut dan sentuhan kasih sayang mampu menjadikan rumah tangga sebagai madrasah buat putra-putrinya, sebagai proses kaderisasi untuk memunculkan generasi tangguh dan berkualitas.
Demikian mulia dan tingginya nilai dan tugas yang diamanatkan kepada wanita sebagai istri dan seorang ibunda di dalam memfungsikan misi dan perannya bersama sang suami dan ayahanda, merupakan proyek besar bagi terwujudnya generasi yang mampu tampil dengan gelar khalifah  di muka bumi .
Selanjutnya termaktub di dalam surat An-Nisa ayat 1, bahwa kata  “zauj “ yang dimaksud adalah Hawa [12] .
Nilai mulia wanita juga dapat dilihat dari perannya sebagai pendamping pria, pertanda kebesaran Allah SWT menjadikan manusia dari satu asal (Adam a.s) yang kemudian melengkapi pasangan untuknya seorang istri (Hawa). Dari sana berawal proses penciptaan lahirnya anak manusia  sebagai asal muasal kejadian manusia yang kemudian menjadi titik tolak  berlakunya hukum sosial dalam Islam.
Perhatian al-Qur’an terhadap wanita dan permasalahannya sangat nampak pada pengangkatan kewanitaan, baik pada aspek figur dan kriterianya maupun aspek masalah-masalah yang dibahas; demikian banyak al-Qur’an menyebut kisah-kisah wanita yang berperan sebagai figure keteladanan seperti Asiah istri Fir’aun, Zainab binti Jahsyin istri Rasulullah saw, kisah ketegaran istri Nabi Ibrahim as, kisah fitnah terhadap Ummul Mu’minin Aisyah. Sebaliknya wanita-wanita berdosa yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian dan kesejahteraan hidup, seperti istri Nabi Nuh dan Nabi Luth, istri Abu Lahab.
Bahkan al-Qur’an memberikan penamaan khusus kepada nama sebuah surat al-Qur’an dengan sebutan an-Nisa’ (para wanita); di dalamnya dijelaskan tentang wanita yang memerankan penebar kebajikan bagi kehidupan dan hokum-hukum yang terkait dengan kewanitaan.
  
Wanita Dalam Hadits Nabi saw.
 Sebagaimana dalam al-Qur’an, hadits nabi saw sesuai fungsinya sebagai penafsir dan pemberi penjelasan al-Qur’an, mengangkat wanita sebagai makhluk Allah yang menempati posisi yang tinggi. Antara lain dapat dicermati dengan seksama hadits Nabi saw tentang asal muasal penciptaan wanita, bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk kiri Adam a.s dalam sabda Rasulullah saw :
( ... فإنهن خلقن من ضلع أعوج ... ) artinya: “(karena) mereka (kaum wanita) diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok” .
Hadits ini adalah hadits shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim [13], penciptaan semacam ini merupakan tanda kekuasaan Allah SWT yang mengatur sesuatu menurut kehendak-Nya, seperti halnya proses penciptaan Adam a.s tanpa ayah dan ibu, juga penciptaan Isa a.s tanpa ayah.
Maka dapat dipahami, bahwa penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam bukan bermaksud merendahkan kedudukan kaum wanita dan tidak pula menyerahkan totalitas kekuasaan kepada pria atas wanita. Sebagai bukti hadits tsb diawali dengan suatu pesan Rasulullah saw kepada kaum pria sebagai suami atau seorang ayah: (استوصوا بالنساء خيرا): “ berlaku baiklah kepada wanita” [14]

Selanjutnya esensi penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam as sebagai isyarat adanya nilai fitrah yang terkandung yaitu keterikatan dan kecenderungan antara pria dan wanita dan pertanda adanya rasa saling membutuhkan satu  sama lainnya  untuk saling melengkapi, karena keduanya berasal dari tubuh yang satu, seiring dengan ungkapan Allah SWT ( زوج  ) yang berarti teman hidup [15] , karena keduanya lahir dari  proses penciptaan-Nya.
Keunikan ciptaan wanita seperti disebutkan dalam banyak hadits Nabi saw itu menempatkan wanita sebagai makhluk Allah yang mesti disikap dengan bijak dan sesuai fitrahnya dan asal kejadiannya; karenanya wanita di satu sisi disebut-sebut sebagai zinatul-hayah (perhiasan dunia), sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:
"الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة" (رواه مسلم)
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah (HR Muslim).

ألا أخبركم بخير ما يكنز المرء المرأة الصالحة إذا نظر إليها سرته وإذا غاب عنها حفظته، وإذا أمرها أطاعته" رواه ابن ماجه وأحمد والنسائي والحاكم
Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik harta simpanan seseorang? Yaitu wanita sholihah,jika ia memandangnya menyenangkannya, jika ia tidak berada di depannya ia peliharanya, jika ia memerintahkannya ia menataati” HR. Ibnu Majah, Imam Ahmad, an-Nasa’I dan al-Hakim.
Tetapi di sisi lain wanita juga menjadi fitnah, sesuatu yang mendatangkan malapetaka dalam kehidupan bagi kaum pria, hal itu ditegaskan Nabi dalam haditsnya:
 ((ما تركتُ بعدي فتنةً أضرّ على أمّتي من النساء)) رواه البخاري ومسلم      [16]
“Tidak aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya atas umatku daripada wanita” (HR. Bukhari Muslim).

)وعند مسلم في صحيحه: (فاتقوا الدنيا، واتّقوا النساء، فإنّ أوّل فتنةِ بني إسرائيل كانت في النساء)[17]

Dalam riwayat Muslim: “takutlah terhadap dunia, dan terhadap wanita, karena fitnah pertama terhadap Bani Israil dahulu pada wanita”.
Dalam catatan sejarah dikenal peristiwa-peristiwa peperangan di jaman Jahiliyah yang terjadi disebabkan karena factor wanita seperti yang terjadi terhadap Kisra yang menginginkan seorang wanita namun ditolak oleh an-Nu’man[18], demikian peristiwa konflik dengan Yahudi dikarenakan gangguan terhadap wanita muslimah berjilbab yang terbuka sebagian auratnya di pasar Bani Qoinuqo’ di masa Nabi Muhammad saw [19] .
Wanita dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah saw adalah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kaum pria, sebagaimana Islam mengangkat prinsip persamaan antara lelaki dan perempuan, namun juga menyatakan realitas perbedaan baik fisik maupun emosi antara lelaki dan perempuan, karenanya persamaan dan kebebasan yang dimiliki kaum perempuan  direalisasi secara proporsional sesuai batas-batas yang ditentukan syariat Islam[20].
Tidak seperti yang dituduhkan oleh kaum Liberal bahwa wanita memiliki kebebasan tanpa batas dan arahan kaum pria, mereka kadang-kadang menggunakan dalil-dalil untuk melegitimasi pandangannya seperti ‘hadits’ :
)طاعةُ المرأة ندامة(

‘hadits’ tersebut adalah hadits palsu, dikeluarkan oleh Ibnu Ady dalam kitab al-Kamil 3/262, 5/262 dari Aisyah r.a dari hadits Zaid bin Tsabit r.a, Ibnu al-Jauzi (2/272) dan Imam Syaukani (129) serta al-Albani dalam Silsilah Hadits Dho’if (435) dan yang lainnya.
Seperti hadits yang lain:
((خذوا نِصفَ دينِكم من هذه الحُميراء))
Hadits tersebut juga palsu, seperti yang disebutkan dalam kitab Mirqotul Mafatih (10/565), bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Saya tidak mengenal sanadnya, juga periwayatannya dalam buku-buku hadits selain dalam kitab an-Nihayah Ibnu al-Atsir, tetapi beliau tidak menyebut siapa yang meriwayatkannya. Al-Hafizh Imaduddin ibnu Katsir, bahwa ia bertanya al-Mazzi dan adz-Dzahabi, keduanya berkata: tidak mengetahui (riwayat tersebut). As-Sakhowi berkata: disebutkan dalam al-Firdaus tanpa sanad dan tidak dengan lafazh ini, tetapi dengan lafazh (  خذوا ثلث دِينِكُم مِن بيتِ الحُميراء ) Penulis Musnad al-Firdaus mencantumkan riwayat ini namun tidak menyebutkan sanadnya. Imam as-Suyuthi mengatakan: “saya tidak menemukannya (riwayat tersebut) ”. kalaupun benar riwayat tersebut maksudnya adalah keunggulan yang dimiliki oleh Ummul Mukminin Aisyah r.a dalam hukum-hukum fiqh keluarga, bukan berarti tahrir al-mar’ah (liberalisasi kaum wanita).
Islam juga tidak memandang wanita wabagai makhluk yang serba kurang. Sebagaimana sebagian orang yang bersikap negative kepada wanita karena kekurangan yang diihat pada kaum wanita; sebahagian lagi menganggap wanita sebagi makhluk lemah dan serba kurang berdasarkan sebuah riwayat hadits :
( عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم: في أضحى أو فطر إلى المصلى (مصلى العيد) فمر على النساء، فقال: يا معشر النساء... ما رأيتُ ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن" أخرجه الشيخان.
Maksud hadits ini adalah bahwa wanita ketakjuban Nabi pada fenomena kemampuan wanita dalam mengambil hati pria, padahal pada diri mereka- secara umum- ada kelemahan. “Naqishot ‘aql berarti kurang daya ingat dalam beberapa persoalan hidup, sedangkan naqshu din ialah tidak diperkenankannya wanita melakukan beberapa ritual ibadah lantaran adanya penghalang seperti haidh dan nifas [21]. Wallahu A’alam bish-showab.

 Wanita dan Kepemimpinan

Pada dasarnya kepemimpinan secara umum diembankan kepada laki-laki, sebagaimana penegasan Allah SWT dalam surat an-Nisa’: 34
)الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ (النساء:34.
Kaum lelaki adalah pelindung (pemimpin) bagi kaum wanaita karena karunia Allah kepada sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian lainnya (wanita), dan karena (kewajiban) menafkahi dari harta mereka; maka wanita-wanita shalihat adalah yang tunduk patuh, menjaga diri ketika (sang suami) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka… (QS. An-Nisa: 34).
Kelebihan kaum lelaki atas kaum wanita juga dijelaskan Allah SWT dalam firmanNya  ayat 228 surat al-Baqarah
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“… dan baginya (kaum wanita) memiliki hak sebagaimana ada kewajiban dengan cara yang makruf, dan bagi kaum lelaki derajat atas kaum wanita, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[22].
Namun demikian tidak ada satu teks agama yang melarang kepemimpinan kaum wanita atas kaum lelaki selain dalam hal al-walayah (kekuasaan) secara umum, seperti hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Bakrah r.a [23], Rasulullah saw bersabda:
)لن يفلح قوم ولَّوا أمرَهم امرأةً) ,وفي لفظ آخر (: ((ما أفلَح قومٌ )
“Suatu kaum tidak beruntung jika mereka mengangkat wanita sebagai pemimpin”.
Imam Ahmad dalam Musnadnya meriwayatkan dengan sanadnya yang shahih[24], bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
 ( الآنَ هلكتِ الرجال إذا أطاعتِ النساء )
“Sekarang, binasalah kaum lelaki jika menaati kaum wanita” .
Maksud 2 riwayat hadits tersebut adalah perwalian atau kepemimpinan secara umum (imamah kubra) terhadap umat atau kedudukannya sebagai pemimpin daulah. Terkait dengan riwayat hadits pertama dapat disimpulkan pendapat para ulama Islam :
a-     Sebab periwayatannya adalah kabar tentang ketidakberuntungan orang-orang Persi, karena mereka memakai sistem kerajaan yang mengharuskan mengangkat putri pemimpinnya yang meninggal sebagai penggantinya, padahal selain putrinya masih banyak kaum pria yang lebih pantas menjadi pemimpin.
b-     Kalau ada ulama mengatakan yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab, tetapi ada juga ulama yang berpendapat lain seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang menegaskan pentingnya perhatian kepada sebab turunnya ayat dan sebab periwayatan hadits agar tidak menjadi seperti kaum al-Haruriyah dan Khawarij yang cenderung tekstualis ekstrim.
c-     Jika hadits ini dipahami dengan keumuman lafazh saja maka bisa saja dikatakan bertentangan dengan ayat yang mengkisahkan ratu Bilqis yang adil dan cerdas.
d-     Para ulama sepakat bahwa wanita dilarang memegang al-walayah al-kubra atau al-imamah al-uzhma, yang dalam hadits ditunjukkan dengan kata ”wallau amrohum”. Namun ada juga ulama yang mengqiyaskan (menganalogi) imamah kubra dengan kepala negara. Singkatnya mereka berbeda pendapat dalam penetapan wanita sebagai kepada negara atau kepada daerah. Hal ini terbuka untuk medan ijtihad.
e-     Pembicaraan wanita menjadi menteri atau tugas-tugas lain di luar pembicaraan khilafiyah ulama diatas. Umar bin Khthab pernah mengangkat Syifa binti Abdullah al-’Adawiyah menjadi Kepala Bidang Urusan Pasar.
f-      Kedudukan seperti Indira Ghandi, Margaret Tatcher atau Golda Meir di Israel tidak dapat dikatakan penguasa kaum secara umum, sebab mereka hanya pimpinan dari partai dan kelompoknya (dalam perspektif demokrasi modern), karena masih banyak yang dapat menentang dirinya sebagai pemimpin[25] .

Peran Sosial Politik Wanita
Secara tegas Islam mendeklarasikan persamaan antara kaum lelaki dan wanita,  Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]:97, yang artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan“.

Jelaslah bahwa Allah tidak pernah dan tidak akan pernah pilih kasih antara umat manusia siapa saja yang beramal shalih maka akan memperoleh pahala yang tidak ada aniaya sedikitpun, firman Allah SWT:
”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al Hujurat [49]:13
FirmanNya: ”inna akramakum 'indallahi atqakum, yang artinya: sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa, terdapat sebuah penegasan bahwa Allah SWT sama sekali tidak pilih kasih dalam hal pahala dan ganjaran. Allah juga tidak pilih kasih dalam hal dosa. Demikian pula persamaan dalam kewajiban-kewajibannya sebagai hamba termasuk pula kewajiban-kewajiban terhadap agamanya. Semua itu dilakukan dalam rangka menyiapkan wanita muslimah untuk mengemban peran besar dalam kehidupan sosial politik umat [26].
Dengan demikian Islam sangat mengakomodir peran-peran strategis dalam kehidupan sosial dan politik; peran dalam rumah tangga, peran di mesjid, memberantas buta aksara, peran arahan dan bimbingan masyarakat, pendidikan dan pengajaran, peran dalam amar makruf nahi munkar, peran memberdayakan sesama kaum perempuan, peran mengembangkan ilmu pengetahuan dan dakwah kepada kebajikan, peran-peran wanita dalam bidang kesehatan dsb.
Islam bahkan menganjurkan dan memerintahkan wanita-wanita muslimah untuk berperan aktif dalam rumah tangga, masyarakat, negara dan pemerintahan tanpa mengorbankan kewajiban-kewajibannya yang lain sebagai istri, ibu rumah tangga; karena semua hal tersebut dilakukan secara seimbang, moderat dan adil antara hak dan kewajiban, dengan tetap menjaga harga diri dan kehormatannya selaku makhluk Allah yang dimuliakan dan dihormati.
Dalam catatan sejarah Islam seorang wanita Ummu Salamah ra, istri Nabi saw ikut berunding dengan para shahabat Rasulullah saw dalam peristiwa politik Perjanjian Hudaibiyah. Ummu Salamah ra memberikan saran-saran politik kepada Rasulullah saw untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam menenangkan emosi yang timbul di kalangan para sahabat ra, yang hampir berputus asa dalam memecahkah masalah yang terjadi saat itu[27].
Diantara bentuk partisipasi politik wanita dalam Islam pemberian komitmen dan kesetiaan (baca: Bai’at)  untuk pembelaan terhadap Islam. Di zaman Rasulullah saw seorang wanita bernama Ummu Hani binti Abi Thalib pernah berperan sosial dengan membangun rumah sakit. Bahkan beliau berperan dalam aktifitas politik dengan melakukan perlindungan terhadap keluarga besarnya saat kaum muslimin memasuki kota Mekkah pada peristiwa Fathu Mekkah.
Ada seorang wanita yang berperan dalam menggunakan hak berpendapat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab ra; setelah Umar r.a melaksanakan khutbah di masjid, beliau berpendapat pembatasan batas nilai mahar. Selesai beliau berkhutbah, wanita tersebut berdiri seraya berkata: "Siapakah anda, sehingga memberi batasan atas apa yang Allah swt dan Rasul-Nya tidak membatasinya ?" serta merta Umar r.a mengomentari: "Wanita ini benar, dan Umar-lah yang salah.
Peran wanita dalam ranah politik, khususnya dalam kesertaan di parlemen suatu negara, maka hal itu dibolehkan selama ada kemaslahatan. Kalimat dibolehkan disini tidak berarti keharusan dan kewajiban, tetapi diboleh dalam batas kemaslahtan dan kemudharatan. Kecuali posisi kepala negara, maka hal tersebut diserahkan kepada lelaki, karena bagi wanita secara umum amanat kepala negara merupakan suatu yang berat dan di luar kemampuan wanita dalam menghadapi persoalan negara yang sangat kompleks dan pelik. Kata-kata secara umum di sini berarti adanya sebahagian wanita yang memiliki kemampuan untuk mengemban amanat berat tersebut seperti halnya Ratu Bilqis di jaman dahulu; tetapi perlu diingat bahwa penetapan hukum dalam Islam berlandaskan pada sesuatu yang lebih global dan keumuman bukan sesuatu yang jarang, bahkan ulama Islam mengatakan: ”an-Nadir laa Hukma Lahu” sesuatu yang jarang tidak memiliki hukum (tidak menjadi dasar hukum)”[28] .
Sangat nampak jelas bahwa peran wanita di ranah sosial politik merupakan peran yang tidak boleh dikebiri dan dipasung. Wanita bahkan sejatinya memainkan perannya dalam ranah ini sesuai dengan adab dan etika Islam, tanpa mengorbankan kehormatan dan kemuliaan dirinya sebagaimana diberikan penghargaan tersebut oleh Islam.
Dintara etika wanita yang berpartisipasi dalam ranah sosial politk adalah menjaga kehormatan dirinya dengan tidak melakukan tabarruj (bersolek yang mengundang fitnah), menghindari sedapat mungkin ikhtilath apalagi khalwat [29], melakukan komunikasi sesuai keperluannya dan pada batas-batas logis.
Diantara cara menjaga kehormatan wanita, Allah SWT memberikan cara yang efektif, yaitu menutup aurat wanita, sebagaimana firmanNya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman... ... ... ... hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai ke dadanya"... ... . QS. An-Nur: 31.
Dan selanjutnya juga diperkuat dengan firmanNya yang lain: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang (sebagai muslimah), maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih" (QS. Al-Ahzab: 59).
Perintah Allah diatas merupakan kewajiban bagi wanita muslimah sebagaimana perintah-perintah lain dalam surat an-Nur: "Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut di dalamnya. Dan Kami turunkan pula di dalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya".
Perintah Allah di atas ditegaskan juga oleh Nabi Muhammad saw dalam hadist beliau yang artinya: "Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil Rasulullah menunjuk muka dan kedua telapak tangannya".
Ummul Mukminin Aisyah r.a berkata: ”Semoga Allah memberi rahmat kepada perempuan-perempuan Muhajirin; di waktu Allah menurunkan ayat kerudung itu, mereka koyak kain-kain berlukis mereka yang belum dijahit, lalu mereka jadikan kerudung". Allah yang menciptakan makhluknya, tentunya Dialah yang paling memahami kebutuhan dan solusi terbaik untuk makhlukNya.

 
Wanita & Ilmu Pengetahuan
Islam tidak membedakan antara pria dan wanita dalam kewajiban mencari ilmu dan melakukan pendalaman serta pengembangan ilmu pengetahuan; karena kewajiban menuntut ilmu dalam Islam berlaku untuk semua, sebagaimana sabda Nabi saw:
"طلب العلم فريضة على كل مسلم"  [30]  
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim”  setiap muslim dalam hadits ini mencakup wanita dan pria, karenanya ada riwayat yang mengatakan “faridhotun ‘ala kulli muslim wa muslimah” meskipun makna riwayatnya benar, tetapi lafazhnya tidak didapat dalam periwayatan yang shahih[31] .
Untuk memahami peran dan partisipasi wanita dalam mempelajari dan pengembangan ilmu pengetahuan cukup dengan mengutip beberapa riwayat-riwayat hadits dan atsar serta peristiwa sejarah, antara lain:
ü    جاءت امرأة إلى رسول الله فقالت: يا رسول الله، ذهب الرجال بحديثك فاجعل لنا من نفسك يوما نأتيك فيه تعلمنا مما علمك الله. فقال: "اجتمعن في يوم كذا في مكان كذا. فأتاهن فعلمهن مما علمه الله” (رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري).
Datang seorang wanita kepada Rasulullah saw seraya berkata: Wahai Rasulullah, orangorang lelaki pergi (mendengarkan) pelajaranmu, maka buatlah untuk kami satu hari kami dapat mendatangimu mengajarkan kami apa yang Allah ajarkan kepadamu. Rasulullah saw menjawab: ”berkumpullah pada suatu hari tertentu” , Maka Rasulullah pun bertemu dengan wanita-wanita (shahabat) dan mengajarkan mereka” (HR. Bukhari Muslim).
ü    عن أم عطية الأنصارية رضي الله عنها: يا رسول الله إحدانا لايكون لها جلباب. قال: لتلبسها أختها من جلبابها (متفق عليه).
Dari Ummu ’Athiyyah al-Anshariyah r.a berkata: wahai Rasulullah seseorang dari kami (wanita muslimah) tidak memiliki jilbab. Nabi berkata: hendaklah saudaranya memakaikannya jilbabnya” (memberikan pinjaman jilbab). Muttafaq ’alaihi.

ü     Rasulullah saw pernah meminta asy-Syifa al-’Adawiyah mengajarkan istrinya Hafshah menulis indah. Hal ini menggambarkan spirit aktivitas wanita dalam aspek pengetahuan.
ü   عن عائشة رضي الله عنها قالت: نعم النساء نساء الأنصار لم يمنعهن الحياء أن يتفقهن في الدين (رواه البخاري).
ü     Dari Aisyah r.a berkata: Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar yang tidak segan-segan memperdalam agama” (Bukhari).
ü   قال الإمام الزهري: لو جمع علم عائشة بعلم النساء جميعا لكان علم عائشة أفضل. وقال أبو عمر بن عبد البر رحمه الله: أنها كانت وحيدة عصرها في ثلاثة علوم: علم الفقه وعلم الطب وعلم الشعر
Imam Zuhri berkata: kalau ilmu Aisyah r.a dihimpun dengan ilmu wanita-wanita semuanya, niscaya ilmu Aisyah lebih baik. Dan Abu Umar bin Abdul Barr r.a berkata: sesungguhnya Aisyah satu-satu wanita pada masanya yang memiliki 3 ilmu: fiqh, prinsip-prinsip medis dan syair”.
Peran keilmuan kaum wanita setelah masa Nabi Muhammad saw juga sangat nampak dari peran-peran yang dimainkan wanita-wanita di masa tabi’in dan tabi’ tabi’in, seperti putrinya Imam Sa’id al-Musayyib yang mengatakan kepada suaminya yang juga murid ayahnya: ”Ijlis U’allimuka ’Ilma Sa’id” (duduklah padaku aku ajarkan ilmu-ilmunya ayahku Sa’id).
Demikian pula putri kesayangannya Imam Malik, yang senantiasa ikut serta dalam majlis ayahnya; jika ia mendengar kesalahan murid ayahnya dalam majlis ilmu dalam membaca kitab al-Muwatho’, ia meralat bacaan mereka dengan cara mengetukkan pintu, lalu Imam Malik pun mengatakan kepada muridnya yang melakukan kesalahan (atas ralat putrinya tersebut): ” ’Irji’ fal-gholath ma’ak (kembalilah karena kamu melakukan kesalahan).
Demikian banyak wanita-wanita muslimah yang memainkan perannya dalam ilmu pengetahuan di masyarakat antara lain bisa disebutkan disini :
- Ummu Khoir al-Hijaziyah mempunyai halaqah ilmiah di mesjid Jami’ Amr bin ’Ash pada abad IV H.
- Al-Khatmah istri Abu Muhammad selalu membacakan kitab suaminya dan menalar kitan Ar-Risalah karangan Syeikh Abu Muhammad bin Abu Zaid setengah sebagian dari kitab Al-Muwatho’
- Fatimah binti Alauddin As-Samarqandi -Pengarang Tuhfatul-Fuqoha- menikah dengan Abu-Bakar Al-Kasani “Malikul-Ulama” -Pengarang Kitab Al-Ba’i’ Syarh kitab Tuhfatul-Fuqaha dengan mahar Qira’at Kitab Al-Badai’. Yang sempat membuat sebahagian alim ulama menyebutnya sebagai orang yang:  "شرح تحفته وتزوج ابنته" (mensyarah kitab Tuhfahnya dan menikahi istrinya). Sehingga fatwa-fatwanyapun bernilai plus, karena mendapat legalisir ayah dan suaminya.
- Para perawi hadits dari kalangan wanita pun tidak sedikit, seperti: Abu Muslim Al-Farahidi Al-Muhaddits menulis sebanyak 70 wanita perawi hadits. Istri AlHafidh Al-Haitsami, anak wanita dari Syeikhnya bernama Al-Hafidh Al-Iraqi. Karimah binti Mahmud bin Hatim Al-Marwaziyah “Sayyidatul-Wuzara” adalah salah seorang perawi hadits-hadits Bukhari. Demikian pula Aisyah binti Hamad bin Abdul Hadi bin Abdul Hamid bin Abdul Hadi bin Yusuf bin Muhammad Al-Maqdisy yang membidangi spesialisasi hadits.
- Ibnu Hajar berkata: Saya belajar kepada Zainab binti Abdullah bin Abdul Halim bin Taimiyah Al-Hanbali ( saudara kandung Imam Ahmad Ibn Taimiyah rahimahullah). Diantara murid-murid Zainab adalah: Imam Al-Hafidh Muhammad bin Nasiruddin Al-Maqdisi Asy-Syafi’i.
- Masih banyak lagi sederetan wanita Berkwalitas tinggi dalam berbagai ilmu-ilmu agama, seperti: Sayyidah Nafisah binti Muhammad, Zainab binti Al-Kamal (yang mempunyai murid bernama: Imam Muhammad bin Hamzah Al-Husaini), Wazirah binti Umar Al-Mayya ( mempunyai murid bernama Imam Muhammad bin siwar As-Subki), Zainab binti Makki (guru wanita Imam Ahmad bin Bakkar An-Nablusi dan Abdullah bin Muhid serta Umar bin Habib), Zaenab binti Abil-Qasim (yang telah diberi ijazah oleh ulama terkenal Abul-Qosim Mahmud bin Umar Az-Zamakhsyari -pengarang kitab Al-Kasysyaf- dan oleh Muarrikh Syihabuddin bin Khulkan), Ummu Abdul-Wahid ( ahli fiqh madzhab Syafi’i, disamping mempelajari ilmu-ilmu yang lain), Fatimah binti Jauhar (salah seorang guru Imam Ibnu Qoyyim), Zubaidah (istri Harun Ar-Rasyid adalah ahli Fiqh)[32].
Al-Hafidh Jalaluddin As-Suyuthi menyelesaikan qiro’at kitab “Bughyatul-Wu’at kepada beberapa ulama wanita pada zamannya: Ummu Hani binti Hasan Al-Hawrini, Hajar binti Muhammad Al-Misriyah, Ashilah Nasywan binti Abdullah Al-Kanani, Kamaliyah binti Muhammad bin Abu-Bakar Al-Jurjani, Amatul-Khaliq binti Abdul-Latif Al-Uqba, Amatul-Aziz binti Muhammad Al-Anbasi, Fatimah binti Ali bin Yasir, Khadijah binti Abil-Hasan bin Al-Mulaqqon.


Penutup.
Melihat posisi wanita dalam Islam karena kemuliaan dan penghargaan dirinya yang diberikan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an dan juga oleh Nabi Muhammad saw Rasul Penutup dan Penyempurna, maka sangat benar perkataan seorang penyair Islam:
الأم مدرسة إذا أعددتها أعددت شعبا طيب الأعراق
Ibu (wanita) ibarat madrasah (lembaga belajar dan mendidik), jika kamu mempersiapkannya (dengan baik) berarti kamu telah dan sedang mempersiapkan bangsa yang baik budayanya.
Karenanya pula Nabi Muhammad saw di banyak haditsnya memperhatikan peran-peran wanita dan menghimbau para pendidik khususnya para ayah dan suami agar melakukan proses pendidikan terhadap kaum wanita sebagai asset bangsa dan Negara yang mampu dan ikut serta berjuang bersama kaum pria.

 Referensi :

1.       Persatuan Ulama Islam Sedunia, 25 Prinsip  Islam Moderat, cet.I 1429H/2008, SCC Jakarta.
2.       Salim al-Bahnasawi, Makanatul Mar'ah Bainal Islam wal Qowanin al-'Alamiyah, Darul Qolam, 1406H/1986M.
3.       Imam al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an.
4.       Fi Zhilal al-Qur’an, Sayyid Qutub, Dar-Asy-Syuruq
5.       Fathul-Qodir, Asy-Syaukani.
  1. Nuzhatul-Muttaqin Syarh Riyadhush-Sholihin, Dr Musthofa Sa’id Al-Khin dkk, 1/280, hadits no: 275, cet: 15 (1408H/1988M), Mu’assasah Ar-Risalah Beirut.
7.        
  1. Al-Mar’ah fi Al-Qur’an Wa As-Sunnah, Mohammad Izzat Daruzah, cet: 1 (1387H-1967M), Al-Maktabah Al-Ashriyah Beirut.
  2. Nuzhatul-Muttaqin Syarh Riyadhush-Sholihin, Dr Musthofa Sa’id Al-Khin dkk, cet: 15 (1408H/1988M), Mu’assasah Ar-Risalah Beirut.
10.   Al-Asas Fi At-Tafsir, Sa’id Hawa, cet: 2 (1409H/1989M) Darus-Salam
  1. Tafsir At-Tahrir Wa At-Tanwir, Mohammad Ath-Thohir bin Asyur.
12.   Qomus Al-Qur’an aw Ishlah Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an al-Karim, Al-Faqih Al-Mufassir, Al-Jami’ Al-Husein Mohammad Ad-Damighon, Darul-Ilmi lil Malayin Beirut, cet: 3 (1980).
13.   Tarikh ath-Thabari.
14.   Siroh Nabawiyah Ibnu Hisyam
15.   al-Khilafah Baina at-Tanzhir wa ath-Thathbiq, Mahmud al-Mardawai, cet. 1 1403H/1983M, tanpa penerbit.
16.   “Audatul Hijab”,  Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, Dar Thoyyibah Riyadh, tanpa tahun penerbitan.
17.   Qodhoya al-Mar’ah fi Suroti an-Nisa’, Dr. Muhammad Yusuf Abd, cet 1 tahun 1405H/1985M.. Darud- Da’wah Kuwait.
18.   Buku-buku Hadits Nabi seperti: Musnad Imam Ahmad, al-Mustadrak alHakim, Shahih Bukhari dan Imam Muslim dan Syarahnya dll.
19.   Daurul Mar’ah Fil Mujtama’ al-Islami, Dr. Ali Wahbah, cet. Ke 5 tahun 1403H/1983M. Darul Liwa’ Riyadh KSA.
20.   Malamih al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nansyuduhu, Yusuf al-Qaradhawi, Hal: 360-361, cet. 1 tahun 1417H/1996M, Muassasah ar-Risalah Beirut.
21.   al-Mar’ah al-Muslimah wa Fiqhu ad-Da’wah, Dr. Ali Abdul Halim Mahmud, Darul Wafa Mesir, tanpa nomor cetakan dan tahun terbitan.
22.   Ya Nisa’ad-Du’at Lastunna Kakulli an-Nisa’, Zubeir Fadhl Madhawi, hal: 27, Syarikat Maktabah al-Khadamat al-Haditsah, tanpa tahun penerbitan.
23.   al-Marja’iyyatul ‘Ulya fil- Islam Lil-Qur’an was-Sunnah, Yusuf al-Qaradhawi, Hal 197-198, cet.1 tahun 1414H/1993M, Muassasah ar-Risalah Beirut.
24.   Ar-Rasul wal-‘ilm, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Hal: 91, Maktabah Wahabah Kairo, tanpa tahun penerbitan.
25.   Nisa’ Haula ar-Rasul, war-Rodd ‘ala Muftaroyat al-Mustasyriqin, Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthofa Abun-Nashr asy-Syalabi, cet. 3 tahun 1411H/1991M, Maktabah as-Sawadi Jeddah.
26.   al-Muntakhob Min A’lam an-Nisa’, Abbas Muhammad Hasan yusuf, cet. 1 tahun 1410H/1990M, Darul Bayan Kuwait.


[1]  Persatuan Ulama Islam Sedunia, 25 Prinsip  Islam Moderat, hal 93, cet.I 1429H/2008, SCC Jakarta.
[2] Dikutip dari Wil Durant dari bukunya Hadharatush-Shin dan buku Hayatul Yunan, terjemahan Mohammad Badran, hal: 17, 114-273. (lihat: Salim al-Bahnasawi, Makanatul Mar'ah Bainal Islam wal Qowanin al-'Alamiyah, hal: 13, Darul Qolam, 1406H/1986M.
[3]  Dikutip dari Wil Durant dalam Tarikhul 'alam, hal: 394, Wizarotul Ma'arif Mesir. Lihat : al-Bahnasawi, op.cit. hal: 14.
[4]  Wil Durant, opcit. Hal 179. lihat: al-Bahnasawi, opcit. Hal: 14.
[5]  Opcit.
[6] Al-Bahnasawi, opcit. Hal 15. Lihat pula buku: al-Mar’ah al-Muslimah wa Fiqhu ad-Da’wah, Dr. Ali Abdul Halim Mahmud, Darul Wafa Mesir, tanpa nomor cetakan dan tahun terbitan.
[7] Perhimpunan Ulama se-Dunia, 25 Prinsip Islam Moderat, hal: 90
[8] Lihat: Perhimpunan Ulama se-Dunia, opcit, hal: 91
[9] HR. Imam Ahmad 6/322.  Abu Ya’la 6959,  ath-Thabari dalam Tafsirnya 5/46-47, ath-Thabrani dalam al-Kabir 23/280, al-Hakim berkata (2/335): Hadits shahih sanadnya, jika Mujahid mendengar dari Ummu Salamah”.
[10] Imam al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 3/125.
[11]  Lihat: Fi Zhilal al-Qur’an, Sayyid Qutub, 3/1411-1412, Dar-Asy-Syuruq
[12]  Fathul-Qodir, Asy-Syaukani, 1/418.
[13]  Imam Bukhori, kitab Fi An-Nikah, bab Al-Mudarot ma’an-Nisa’, Imam Muslim kitab Fi Ar-Rodho’, bab Al-Washiyat bin-Nisa’.

[14]  Al-Mar’ah fi Al-Qur’an Wa As-Sunnah, Mohammad Izzat Daruzah, hal: 47< cet: 1 (1387H-1967M)< Al-Maktabah Al-Ashriyah Beirut. Lihat hadits dalam kitab Nuzhatul-Muttaqin Syarh Riyadhush-Sholihin, Dr Musthofa Sa’id Al-Khin dkk, 1/280, hadits no: 275, cet: 15 (1408H/1988M), Mu’assasah Ar-Risalah Beirut.
       Lihat juga: Al-Asas Fi At-Tafsir, Sa’id Hawa, 2/986-987, cet: 2 (1409H/1989M) Darus-Salam
[15]  Lihat: Tafsir At-Tahrir Wa At-Tanwir, Mohammad Ath-Thohir bin Asyur, 1/428.
       Lihat: Qomus Al-Qur’an aw Ishlah Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an al-Karim, Al-Faqih Al-Mufassir, Al-Jami’ Al-Husein Mohammad Ad-Damighon, 219-220< Darul-Ilmi lil Malayin Beirut, cet: 3 (1980).
[16] Shahih Bukhari 5096, Muslim dalam Kitab adz-Dzikr (2740), dari Usamah bin Zaid dengan lafal “Adhorro ‘alar-Rijal Minan-Nisa”
[17]  Shahih Muslim (2742), kitab ad-Dzikr, dari Abu Sa’id al-Khudri r.a
[18]  Tarikh ath-Thabari 1/472 .
[19] Baca: Siroh Nabawiyah Ibnu Hisyam 3/314, Imam Baihaqi dalam as-sunan al-Kubro 200/9. Imam al-Baihaqi mengatakan, bahwa Imam asy-Syafe’i meriwayatkan dari Abi Abdur-Rahman al-Bagdadi: “para ahli sejarah seperti Ibnu Ishaq, Musa bin Uqbah dan ulama lainnya yang meriwayatkan bahwa Bani Qoinuqo’ membuat perjanjian dengan Rasulullah saw, ketika itu datanglah seorang wanita Anshar kepada seorang ahli sepuh perhiasan emas, Yahudi dan Anshar terdapat konflik, ketika wanita tersebut duduk di sisi ahli sepuh tadi, seseorang Yahudi mengikatkan tali di besi ke bagian pakaian si wanita Anshar tanpa diketahuinya, saat si wanita itu berdiri maka tersingkaplah pakaian si wanita itu dan orang-orang yang melihat di pasar tertawa mengejek. Kabar itu sampai kepada Rasulullah saw, beliaupun memperingati mereka dan menganggap peristiwa ini sebagai pelanggaran perjanjian”.
[20] Lihat: Daurul Mar’ah Fil Mujtama’ al-Islami, Dr. Ali Wahbah, hal: 16, cet. Ke 5 tahun 1403H/1983M. Darul Liwa’ Riyadh KSA.
[21] Lihat: al-Marja’iyyatul ‘Ulya fil- Islam Lil-Qur’an was-Sunnah, Yusuf al-Qaradhawi, Hal 197-198, cet.1 tahun 1414H/1993M, Muassasah ar-Risalah Beirut.
[22] Qodhoya al-Mar’ah fi Suroti an-Nisa’, op.cit. Hal 241-243  , 
[23]  Shahih Bukhari, Bab al-Maghazi (4425)
[24] Musnad Ahmad (5/45), demikian Imam ath-Thabrani meriwayatkan dalam kitab al-Awsath (425) dan dishahihkan oleh al-Hakim (7789), tetapi dalam sanadnya terdapat Abu Bakrah Bakkar bin Abdul Aziz bin Abi Bakrah yang diperbincangkan ( lihat Silsilah Hadits-hadits Lemah (436)
[25] Lihat: Bahasan khilafiyah dalam hadits nabi tsb dalam buku al-Khilafah Baina at-Tanzhir wa ath-Thathbiq, Mahmud al-Mardawai, buku al-Khilafah hal 123, cet. 1 1403H/1983M, tanpa penerbit
[26] Qodhoya al-Mar’ah fi Suroti an-Nisa’, Dr. Muhammad Yusuf Abd, hal 34-35, cet 1 tahun 1405H/1985M.. Darud- Da’wah Kuwait.
[27] Lihat: Ya Nisa’ad-Du’at Lastunna Kakulli an-Nisa’, Zubeir Fadhl Madhawi, hal: 27, Syarikat Maktabah al-Khadamat al-Haditsah, tanpa tahun penerbitan.
[28] Malamih al-Mujtama’ al-Muslim alladzi Nansyuduhu, Yusuf al-Qaradhawi, Hal: 360-361, cet. 1 tahun 1417H/1996M, Muassasah ar-Risalah Beirut.
[29]  Daurul Mar’ah fil Mujtama’ al-Islami, op.cot. hal: 208-209.
[30] HR Ibnu Majah dalam al-Muqoddimah (224), Ibnu Abdil Barr dalam bab al-Ilmu, Imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Hadits Anas, Imam Thabrani meriwayatkan dalam kitab al-Kabir dari Ibnu Mas’ud, dan dalam al-Awsath dari Ibnu abbas. As-Sakhowi berkata, riwayat ini memiliki syahid pada Ibnu Syahin dengan sanad yang para perawinya tsiqot dari anas . Lihat al-Jami’ ash-Shogir hadits-hadits no 5264, 5267, dan juga tanggapan al-Munawi terhadap hadits ini dalam Faidhul Qodir 4/267-268.
[31] Ar-Rasul wal-‘ilm, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Hal: 91, Maktabah Wahabah Kairo, tanpa tahun penerbitan.
[32] Lihat secara rinci tentang peran para wanita dalam buku “Audatul Hijab”,  Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam, Dar Thoyyibah Riyadh, tanpa tahun penerbitan.
     Lihat juga buku: Nisa’ Haula ar-Rasul, war-Rodd ‘ala Muftaroyat al-Mustasyriqin, Mahmud Mahdi al-Istanbuli dan Musthofa Abun-Nashr asy-Syalabi, cet. 3 tahun 1411H/1991M, Maktabah as-Sawadi Jeddah. Juga buku: al-Muntakhob Min A’lam an-Nisa’, Abbas Muhammad Hasan yusuf, cet. 1 tahun 1410H/1990M, Darul Bayan Kuwait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar