- Kawasan Suaka Margasatwa Barumun secara administratif pemerintahan terletak
di Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumum, Kecamatan Siabu dan Kecamatan
Penyabungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Kawasan ini dapat dicapai dari
Kota Medan sejauh lebih kurang 510 km dengan waktu sekitar 10 jam.
(Gambar 1. Ekosistem dalam kawasan yang masih seimbang)
Kawasan Suaka Margasatwa Barumun merupakan kawasan konservasi terluas kedua setelah Taman Hutan Raya Bukit Barisan, yaitu sekitar 40.330 Ha. Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1989 tanggal 6 Februari 1989.
Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa status hutan Barumun adalah hutan lindung dan telah ditunjuk sebagai kawasan hutan sejak tahun 1921. Secara administratif kehutanan dalam pengelolaan Sub Seksi KSDA Tapanuli Selatan.
Topografi kawasan adalah bergelombang dan berbukit-bukit dengan kelerengan lebih dari 45 %, dengan puncak tertinggi adalah Dolok Malga (2.014 m).
Untuk mencapai kawasan ini dari Medan - Padang Sidempuan - Siabu - Sosopan dengan kendaraan mobil 8 jam. Kawasan ini telah ditata batas, namun kenyataan dilapangan pal batas yang ada sebagian besar telah dirusak.
FLORA DAN FAUNA
- Terdiri dari formasi hutan dengan ketinggian dibawah 1000 m dpl dan
hutan pada ketinggian lebih dari itu. Vegetasi daerah rendah didominasikan
oleh familia Dipterocarpaceae dengan jenis al. Damar (Shorea multiflora),
Meranti padi (Hopea sp), Meranti bunga (Shorea acuminata),
Vegetasi daerah tinggi al : Anturmangun (Casuarina sumatrana), Tusam
(Pinus merkusii), Sampinur bunga (Podocarpus imbricatus)
dan Sampinur tali (Dacrydium junghuhnii).
Jenis fauna memiliki sebaran jelajah yang luas, karena merupakan perbatasan dengan wilayah hutan propinsi Sumatera Barat maupun Riau.
(Gambar 2. Kembang liar yang indah belum dioptimalkan sebagai komoditi)
Fungsi kawasan ini terutama untuk melindungi satwa dan fungsi lindung lain yang berguna bagi masyarakat umumnya, ekosistem ini penting sekali untuk dipertahankan. Oleh karena itu pal batas dilapangan perlu dijaga, dan diganti yang telah rusak atau hilang. Hal ini untuk mencegah terjadinya perambahan hutan, pencurian kayu dan terjadinya perambahan hutan, pencurian kayu dan perburuan satwa yang pada saat ini masih sering terjadi. Disamping itu petugas perlu dilengkapi dengan pos jaga dan sarana prasarana yang menunjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar