Gbr. Pulau Komodo
Kawasan
taman wisata alam adalah kawasan
pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
pariwisata dan rekreasi alam.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan taman wisata alam :- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik;
-
mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian fungsi potensi dan daya atarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kawasan taman wisata alam
dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman wisata
alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan
kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan taman wisata alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan
- inventarisasi potensi kawasan
- penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi
- pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
- penjarangan populasi satwa
- penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa
pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah :
- berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya di dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumberdaya alam di dalam kawasan
- melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan
-
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan fungsinya, taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk :
-
pariwisata alam dan rekreasi
-
penelitian dan pengembangan (kegiatan pendidikan dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan wisata alam tersebut).
-
pendidikan
-
kegiatan penunjang budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar