Kawasan
suaka margasatwa adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan
sebagai kawasan suaka margasatwa :-
merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
- mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola
kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan
satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi,
teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan kawasan.
- inventarisasi potensi kawasan.
- enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
- pembinaan habitat dan populasi satwa.
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
- penjarangan populasi satwa.
- penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang
dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa
alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
-
memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
-
menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap
kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan
keutuhan kawasan, seperti :
- memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
-
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
- penelitian dan pengembangan
- ilmu pengetahuan
- pendidikan
- wisata alam terbatas
- kegiatan penunjang budidaya.
- Kegiatan penelitian di atas, meliputi
:
1. penelitian dasar
2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar